Komisi Iii Dprd Membidangi

Komisi Iii Dprd Membidangi

KOMISI  Komisi merupakan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi sebagaimana dimaksud diatas tidak lebih dari 3 ( tiga ) komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditentukan menurut proporsional jumlah jumlah anggota tiap-tiap fraksi sehingga jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan perpindahan ke komisi – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing  komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI Komisi mempunyai tugas sebagai berikut :

TUGAS KOMISI III Meliputi Bidang : Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Patungan, Sumbangan Pihak Ketiga, Aset – aset Daerah Kabupaten Natuna, Dunia Usaha dan Penanaman Modal dan BUMN Kabupaten Natuna.

Susunan Keanggotaan Komisi III  DPRD Kabupaten Natuna Periode 2024 – 2029

BIDANG TUGAS KOMISI III :

Komisi III membidangi : Tugas-tugas Pembangunan

Meliputi : Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan, Kebersihan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Pertanian/Peternakan, Kehutanan, dan Pengadaan

Susunan Keanggotaan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru :

Masih dalam pembentukan AKD

Membidangi pembangunan dengan ruang lingkup : perencanaan pembangunan, statistik, prasarana jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, energi dan sumber daya alam, penataan ruang, perumahan, pemukiman, pemakaman, sarana dan prasarana perkotaan, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, lingkungan hidup, perhubungan.

KOMISI III DPRD KOTA TASIKMALAYA MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tidak hanya fraksi-fraksi, komisi juga wajib diikuti oleh anggota DPRD dimana penempatan anggota komisi diusulkan oleh setiap fraksi. Bidang Tugas : Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup.

AKD | ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melaksanakan rekomendasi agar pengelolaan Hotel Balairung dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung, dikarenakan hotel milik Pemprov Sumbar itu tidak pernah memberikan kontribusi deviden pada kas daerah selama 10 tahun. "Hotel Balairung merupakan salah satu BUMD Sumbar, selama 10 tahun belum pernah memberikan kontribusi deviden pada kas daerah, sangat disayangkan belum ada tindakan apa-apa dari Pemprov Sumbar," ujar Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung saat Studi Komparatif ke Grand Hotel Preanger Bandung, Selasa (29/11). Dia mengatakan Hotel Preanger Bandung milik Pemprov Jawa Barat (Jabar) total asetnya sebesar Rp 200 miliar, hebatnya hotel tersebut menyumbang Rp 29 miliar per tahun untuk kas daerah. Untuk itu, pola pengelolaan Hotel Preanger harus dicontoh oleh Pemprov Sumbar. "Berbanding terbalik dengan Balairung yang 10 tahun tidak memberikan deviden pada Pemprov Sumbar," katanya. Dia mengatakan, dari hasil studi komparatif Komis III DPRD Sumbar yang  dilakukan dari tanggal 27 hingga 30 November 2022 di Jabar, diharapkan Pemprov melaksanakan rekomendasi agar pengelolaan Balairung segera dipihak ketigakan. Dia juga menyorot langkah Pemprov Sumbar yang mengangkat Kepala Biro Perekonomian menjadi komisaris hotel tersebut, bagaimana nanti kinerjanya sebagai pembina dan pengurus BUMD, namun juga terlibat dalam pengelolaan Balairung, tentu akan berdampak buruk terhadap kinerja komisaris. "Dengan jabatan  tersebut, Kepala Biro Perekonomian tuntu juga menerima gaji, namun sayang hotel itu tidak pernah untung," katanya. Studi Komparatif Komisi 3 DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ali Tanjung Ketua Komisi dan diikuti Anggota: Ismunandi Sofyan - Gerindra, Zarfi Deson - Golkar, Dodi Delfi - PAN, Jasma Juni Datuk Gadang - Gerindra, Ahmad Rius - PAN, Asra Faber-PKS & Nofrizon - Fraksi Partai Demokrat. Untuk diketahui Grand Hotel Preanger adalah hotel berbintang lima yang terletak di pusat kota Bandung, yang memiliki nilai historis yang tinggi, karena didirikan sejak jaman kolonial Belanda.  Grand Hotel Preanger juga menjadi salah satu hotel di Kota Bandung yang merupakan hotel heritage dan merupakan salah satu cagar budaya di kota Bandung.